Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah salah satu
kabupaten di
Provinsi Sumatera Selatan. Merupakan hasil pemekaran
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal
18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada
16 Januari 2004 di
Muaradua, ibu kota kabupaten OKU Selatan.
Letak Geografis Kabupaten OKU Selatan
Kabupaten OKU Selatan berbatasan dengan:
Pembagian wilayah administratif
Wilayah Kabupaten OKU Selatan terdiri atas 19 kecamatan, yaitu:
- Banding Agung
- Buana Pemaca
- Buay Pemaca
- Buay Pematang Ribu Ranau Tengah
- Buay Rawan
- Buay Runjung
- Buay Sandang Aji
- Kisam Ilir
- Kisam Tinggi
- Mekakau Ilir
- Muaradua
- Muaradua Kisam
- Pulau Beringin
- Runjung Agung
- Simpang
- Sindang Danau
- Sungai Are
- Tiga Dihaji
- Warkuk Ranau Selatan
Sejarah
Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat
Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU
serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten
OKU Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 tentang Persetujuan
Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor
125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran
Wilayah Kabupaten OKU.
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37
Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16
Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).
Tujuan pemekaran adalah:
- Mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan
dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung
jawab.
- Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat.
- Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan
sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.
- Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Dasar Hukum Pemisahan Diri OKU Selatan dari OKU Induk
Latar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah
diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di
Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa
undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah
di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri
menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil
mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan
Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya
adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Proses dan
setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang
Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem
pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah
tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru
dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisa
perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu
sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala
pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan
tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
Sejarah Singkat
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan
Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor
8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar
Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus
rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti
dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan
tersebut antara lain:
- Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
- Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
- Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.
Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu
diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan
Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan
Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang
Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya
peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi
terbentuk dengan ibukota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di
Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.
Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah
diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk
membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah
tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui
Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai
demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya
membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka,
dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibukotanya Muaradua.
Politik dan Pemerintahan Sebelum Pemekaran
Secara administratif, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
saat ini dahulunya adalah beberapa kecamatan yang berada di bawah
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati
III Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Baturaja sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu pada saat itu
merupakan sentral dari kegiatan pemerintahan dan perekonomian. Segala
urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dipusatkan di baturaja,
kecamatan-kecamatan yang berada di bawahnya hanya berfungsi pelengkap
dan sebagai pelaksana dari segala kebijakan pemerintah Kabupaten. Hal
ini menyebabkan pertumbuhan kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah
kabupaten ogan komering ulu tertinggal dan berjalan dengan sangat
lambat. Pada waktu-waktu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih
berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu kondisi politik dan
pemerintahan hampir tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagai daerah
berstatus kecamatan, pemerintah setempat hampir tidak bisa mengeluarkan
kebijakan sendiri. Kecamatan-kecamatan yang berada di bawah Kabupaten
Ogan Komering Ulu pada waktu itu hanya berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Perkembangan Politik dan Pemerintahan Pasca Pemekaran
Perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang
paling menarik adalah pada waktu-waktu setelah adanya
pemekaran/terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Desember
2003 lalu. Walaupun pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
baru berjalan efektif pada 1 Januari 2004 lalu tapi
perubahan/perkembangan politik dan pemerintahannya cukup mendewasa
dibandingkan dengan pada masa-masa sebalumnya. Masyarakat Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan tampak sudah membuka mata untuk melihat dan
mengambil sikap terhadap perkembangan politik di daerahnya. Memakai
istilah lama, perkembangan politik yang terjadi pada masyarakat Ogan
Komering Ulu Selatan diibaratkan layaknya “buta baru melek” karena dalam
menyikapi suatu perubahan/perkembangan yang terjadi di daerahnya,
masyrakat cenderung berlebihan. Kalau selama ini masyarakat Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan hanya peduli dan menyikapi perpolitikan
nasional dalam skala warung kopi tapi sekarang kenyataanya sudah
memanfaatkan media massa untuk menyampaikan sikapnya terhadap
perkembangan yang terjadi di daerahnya. Secara sederhana, hal ini dapat
diamati dari sikap dan kritisasi masyarakat terhadap proses pelaksanaan
pemerintahan baru dan yang paling menonjol adalah respon masyarakat
terhadap rencana pilkadal yang akan diadakan pada bulan Juni 2005
mendatang. Bentuk respon masyarakat terhadap perkembangan perpolitikan
dan pemerintahan Ogan Komering Ulu Selatan sedikit banyak memberikan
gambaran tentang proses berjalannya pembelajaran politik bagi masyarakat
daerah sebagaimana menjadi salah satu tujuan pelaksanaan otonomi
daerah.
Secara singkat, perubahan-perubahan system pemerintahan dan
perpolitikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dijelaskan sebagai
berikut:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2004 lalu menjadikan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan untuk pertama kalinya memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sendiri. Sebelumnya, yaitu pada waktu sebelum pemekaran,
wilayah Ogan Komering Ulu Selatan termasuk dalam wilayah pemilihan
Kabupaten Ogan Komering Ulu dan hanya diwakili oleh beberapa orang
anggota dewan saja yang dipilih bukan langsung oleh rakyat tetapi oleh
partai politik tertentu yang mempunyai suara yang cukup sehingga
aspirasi masyarakat di wilayah ini kurang terakomodasi dengan baik.
Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Selatan saat ini berjumlah 30 orang yang
berasal dari 4 wilayah pemilihan berbeda. Dengan adanya DPRD ini,
masyarakat berharap bahwa aspirasi dan tuntutan mereka akan lebih
diperhatikan oleh Pemerintah daerah. Walaupun sudah resmi terbentuk
setahun yang lalu, lengkap dengan struktur organisasinya tetapi kinerja
DPRD masih kurang maksimal. Selama masa kerja yang sudah satu tahun ini,
DPRD belum menghasilkan suatu kebijakan yang signifikan bermanfaat bagi
masyarakat dan kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hingga
saat ini, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru
mensahkan/menyetujui enam Peraturan Daerah yang kesemuanya berkaitan
dengan permasalahan intern Pemerintah Daerah dan DPRD sendiri (Struktur
Organisasi dan Tata Kerja). DPRD tampak pasif dalam menyikapi
kejadian-kejadian yang berkembang dalam masyarakat dan terhadap kinerja
Pemerintah Daerah yang juga dinilai belum maksimal. Aktivitas politik
DPRD selama ini hanya sampai pada pernyataan dukungan atau penolakan
terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, belum
diwujudkan dalm bentuk tindakan-tindakan nyata.
Lembaga Hukum dan Peradilan
Perkembangan lembaga-lembaga hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan juga hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya peningkatan
yang berarti. Idealnya sebuah kabupaten yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki Lembaga
Peradilan sendiri. Di Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan, Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Agama masih berstatus cabang dari Pengadilan
Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Badan-badan peradilan ini
harus menyelesaikan kasus-kasus dari 19 kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal ini tentu saja merepotkan
untuk Badan Peradilan dengan status Badan Peradilan Cabang. Demikian
juga dengan Rumah Tahanan Negera, di Ogan Komering Ulu Selatan hanya
terdapat satu buah rumah tahanan Negara yang juga harus memberdayakan
narapidana dari 19 kecamatan yang ada di Ogan Komering Ulu Selatan.
Untuk Daerah yang memiliki angka kejahatan yang cukup tinggi, rumah
tahanan ini kadang-kadang mengalami over load dalam jumlah tahanan yang
dibina. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Pemerintah Daerah
akan meningkatkan status dan jumlah lembaga-lembaga ini. Hanya saja,
sebagai Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan sudah memiliki Lembaga
Kepolisian Resort.
Pemberdayaan/Pengawasan Terhadap Desa
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara serius
memperhatikan Pemerintahan Desa. Rapat koordinasi guna membahas
permasalahan desa sering dilakukan terutama mengenai permasalahan teknis
penyaluran bantuan terhadap desa. Bantuan-bantuan tersebut diantaranya
adalah, bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin), bantuan dana dari
gubernur dan Dana Alokasi Desa (DAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan juga menggalakkan peran aktif badan perwakilan desa
(BPD) dalam menentukan kebijakan desa di daerah masing-masing.
Keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan desa terlihat dari
ketatnya pengawasan terhadap pengalokasian bantuan-bantuan seperti
tersebut di atas. Pemerintah daerah tidak mentolerir segala bentuk
penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.Pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa melibatkan
masyarakat, BPD, aparat kecamatan dan Aparat Pemerintah Kabuapaten.
Pilkada Langsung
Respon masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhadap
rencana diadakannya Pilkadal tanggal 26 Juni mendatang sangat
menggembirakan. Masyarakat dari jauh hari sudah mulai menentukan sikap
terhadap rencana Pilkadal dan terhadap calon kepala daerah Ogan Komering
Ulu Selatan. Dukungan masyarakat terhadap salah satu calon kepala
daerah dapat dikatakan sangat fanatik. Perang urat syaraf melalui media
massa sudah dimulai sejak masyarakat mengetahui rencana Pilkadal
tersebut. Potensi konflik horizontal di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan sebagai akibat Pilkadal sangat besar. Hal ini sudah terbukti
dengan adanya kekerasan fisik terhadap pendukung salah satu calon kepala
daerah yang dilakukan oleh pendukung calon lainnya. Disamping itu juga,
tindakan saling hujat di media massa oleh masing-masing pendukung calon
kepala daerah sudah menjadi hal yang biasa mewarnai media massa lokal.
Para calon kepala daerah dengan didukung tim suksesnya masing-masing
sudah banyak yang “curi start” melakukan kampanye terselubung lewat
kunjungan ke desa-desa dan melalui selebaran yang secara tidak langsung
berisi ajakan untuk mendukung calon tertentu. Para calon kepala daerah
juga sudah mulai memobilisasi massa pendukungnya untuk melakukan
berbagai kegiatan sebagai bentuk kampanye terselubung tersebut, padahal
kampanye secara resmi dijadwalkan pada bulan April 2005 mendatang.
Permasalahan Pelaksanaan Pemerintahan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang baru berusia satu tahun
sekarang masih dalam masa transisi dari kecamatan-kecamatan yang kurang
berkembang menjadi Kabupaten yang mau tidak mau, siap tidak siap harus
menjalankan pemerintahan secara otonom yang mengatur rumah tangganya
sendiri.
Dengan keadaan wilayah yang cukup luas dan jumlah masyarakat sekitar
500.000 jiwa secara administratif, kabupaten ini membawahi 19 kecamatan,
1 kelurahan dan 153 desa. Dengan didukung potensi yang cukup
menjanjikan, kabupaten ini diharapkan mampu berkembang dengan cepat dan
konsisten.
Sebagai kabupaten baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih
banyak kendala dan permasalahan terutama masalah keterbatasana sarana
prasarana pendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemerintahan
di samping masalah kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan
untuk mengembangkan daerah Ogan Komring Ulu Selatan. Fasilitas umum di
Kabupaten Ogan Komrieng Ulu Selatan, termasuk sarana perkantoran dan
pelayanan umum masih sangat kurang mengakomodasi proses pemerintahan dan
pelayanan publik tersebut. Setelah satu tahun pemerintahan Ogan
Komrieng Ulu Selatan berjalan, pembangunan atau pembenahan sarana
prasarana bias dikatakan nihil. Sejauh ini yang dilakukan pemerintah
daerah hanya sebatas perencanaan tata letak pusat-pusat pelayanan dan
pemerintahan. Sementara ini, pos-pos pelayanan publik dan kantor
pemerintahan masih menumpang pada kantor-kantor lain yang ada di Ogan
Komering Ulu Selatan bahkan ditempatkan di rumah dinas atau rumah-rumah
penduduk. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur yang juga kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ogan
Komering Ulu bersama-sama dengan Ogan Komering Ulu Selatan. Pembenahan
yang utama dilakukan oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Timur
adalah pembenahan dalam hal pelayanan publik dan pemerintahan termasuk
pembangunan saran prasarana pendukungnya.
Kendala yang ditemui dalam perjalanan kegiatan pemerintahan di
kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang mulai berjalan efektif Januari
2004 lalu dapat dimaklumi karena sumber pendanaan daerah selama ini
masih bergantung pada pemerintah provinsi, yaitu sebesar 400 juta /
triwulan karena sumber atau potensi pendanaan yang ada di kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan masih belum dieksploitasi/dikelola secara baik.
Kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
selama ini juga belum bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini
karena kurang berjalannya fungsi Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Kebijakan yang seharusnya diutamakan atau secapatnya
harus dikeluarkan adalah mengenai pelayanan publik atau kebijakan yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini demi menjamin
pelaksanaan pemerintahan yang baik, karena tolak ukur keberhasilan suatu
daerah adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahnya